Form Reset Device

Tatacara peresetan IMEI/DEVICE/AKUN dan perubahan titik lokasi. Untuk melakukan reset dan perubahan titik lokasi OPD silahkan masukkan NIP/NIK yang terdaftar pada aplikasi presensi online, setelah itu silahkan klik cek, untuk melakukan pengecekan NIP/NIK jika NIP/NIK terdaftar dan belum pernah dilakukan peresetan maka akan muncul nama dan OPD. Setelah muncul nama dan OPD silahkan mengisi alasan kenapa ingin melakukan peresetan, jangan lupa untuk membaca syarat dan ketentuan peresetan. Untuk vidio tutorial dapat dilihat di Sini. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Whatsapp dengan menyertakan Nama dan asal OPD.

1. Peresetan hanya dapat dilakukan 1 kali pada setiap NIP/NIK.

2. Data peresetan akan di simpan pada database DISKOMINFO Kab. Madiun.

3. Peresetan hanya berlaku 1 kali apabila lebih dari itu maka harus diajukan surat resmi ditujukan ke-DISKOMINFO Kab. Madiun dan deketahui oleh kepala masing-masing OPD.

1. Aplikasi presensi online Kab. Madiun akan melakukan tracking GPS setiap 5 menit sekali pada jam yang telah ditentukan.

2. Apabila dalam pemantauan sistem device tidak bergerak dalam radius tertentu maka device dan akun akan di blokir, untuk pengaktifan kembali harus diajukan surat resmi ditujukan ke-DISKOMINFO Kab. Madiun dan deketahui oleh kepala masing-masing OPD.

3. Syarat dan ketentuan sewaktu waktu dapat berubah tanpa adanya pemberitahuan.

Mohon masukkan NIP atau NIK yang sesuai dengan aplikasi
Mohon masukkan alasan untuk peresetan.

Harus tercentang.